Misoa hingga Jamur Merang Tahu Ayam Tahu Kucai Resep & Cara Membuat Perkedel Kornet Daun Jeruk

Perkedel umumnya berbahan dasar kentang yang digoreng atau direbus, kemudian dihaluskan dan dicampur dengan beberapa bahan tambahan. Perkedel sangat cocok disajikan sebagai lauk pendamping sayuran dan nasi atau pun sebagai cemilan. 1. Campur semua bahan menjadi satu sampai rata.

2. Ambil sedikit campuran, lalu bentuk bulat pipih. 3. Celupkan ke dalam putih telur. 4. Goreng dalam minyak yang sudah dipanaskan di atas api sedang sampai matang.

1. Aduk rata tahu putih, ayam giling, daun kucai, tepung sagu, dan bawang merah goreng. 2. Tambahkan telur, garam, merica bubuk, pala bubuk, dan gula pasir, lalu aduk rata. 3. Ambil sedikit adonan, kemudian bentuk menjadi bulat pipih.

4. Goreng di dalam minyak yang sudah dipanaskan di atas api sedang sampai matang. 1. Aduk rata tahu, daging ayam, daun bawang, garam, dan bumbu halus. 2. Masukkan telur, lalu aduk rata lagi.

3. Ambil sedikit adonan,kemudian bentuk menjadi bulat pipih. 4. Goreng di dalam minyak yang sudah dipanaskan di atas api sedang sampai matang. 1. Aduk rata semua bahan bersama bumbu halus.

2. Panaskan sendok sayur di dalam minyak yang sudah dipanaskan di atas api sedang. 3. Angkat sendok sayur, lalu letakkan adonan bahan dan bumbu halus pada sendok sayur. 4. Celupkan sendok sayur ke dalam minyak panas, dan biarkan adonan sampai setengah matang.

5. Keluarkan dari sendok sayur. Goreng sampai matang. 6. Lakukan hal yang sama dengan sisanya. 1. Aduk rata kentang, jamur merang, seledri, telur, garam, merica bubuk, dan bawang putih.

2. Ambil sedikit adonan, bentuk bulat, lalu pipihkan. 3. Goreng di dalam minyak yang sudah dipanaskan di atas api sedang sampai matang. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

KPK Enggak Takut Mantan Kakorlantas Polri Ajukan PK

Mon Feb 1 , 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Dalam perkara itu, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang […]