Saya Mendukung Raffi Ahmad Dilaporkan menuju Polisi Rocky Gerung Singgung Terkait Kasus Petamburan

Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes). Diketahui sebelumnya, beredar foto Raffi Ahmad bersama beberapa artis lainnya, berada di kerumunan pesta. Pada foto itu terlihat, Raffi dan lainnya tak menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak.

Pengamat politik Rocky Gerung mendukung aksi pelaporan pada public figure itu. Dalam sikap dukungannya, ia juga menyinggung soal kasus kerumunan massa pada IB Front Pembela Islam, yakni Habib Rizieq Shihab. "Saya mendukung itu, supaya benar benar dipakai segala macam untuk memperlihat keseimbangan dalam menakar perilaku orang," terang Rocky pada kanal nya, Sabtu (16/1/2021).

Diduga, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga ada di acara pesta yang dihadiri Raffi itu. Menurutnya, poin masalah muncul pada perlakuan kedua pihak sosok yakni, Habib Rizieq dan Raffi Ahmad yang berbeda. "Perilaku Habib Rizieq harus dianggap sama dengan para selebritis, Ahok dan geng."

"Problemnya adalah mengapa perilaku yang sama, perlakuannya beda secara hukum," jelas Rocky. Rocky menuturkan, momen ini akan menjadi perhatian masyarakat atas kebijakan pemerintah. Ia kembali menyinggung soal kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan,Jakarta beberapa waktu lalu.

"Rakyat sekarang meminta Presiden disiplin tertibkan mereka yang tidak memakai masker." "Nanti orang menganggap UU Kekarantinaan Kesehatan hanya berlaku di Petamburan," ujarnya. Ahli filsafat itu mengatakan, kasus ini menjadi momen yang ditunggu tunggu publik.

Rocky tetap mendukung proses pelaporan Raffi atas dugaan melanggar prokes. "Publik akan menunggu, saya tetap mendukung dilaporkannya itu," tutur Rocky. Ia menegaskan, sikap dukungannya ini bukan untuk menjebak seseorang.

Namun, persoalan menguji keadilan pemerintah. "Bukan karena kita ingin menjebak orang." "Kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK 012021GV1. Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid 19.

Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021). Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael. Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial. Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine. Dalam foto tersebut Raffi dan rekan rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717. Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan. Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan , satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua. David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya. "Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga. David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David. Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid 19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 29 dan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua 2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

Tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook Koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Menaiki Tangga Homestay Perempuan Tewas Tanpa Busana di Kamar

Sat Jan 16 , 2021
– Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama tiga jam di sebuah kamar kos atau homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Diketahui lokasi ini menjadi tempat ditemukannya mayat seorang perempuan berinisial DFL (23). Sejumlah saksi, mulai dari penjaga homestay, rekan serta tetangga kamar korban […]