Sebut Tak Ada Toleransi Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dan 11 anggota Polri lainnya. Hal ini disampaikan Listyo Sigit setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid 19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021). Ia mengatakan, hal hal sedemikian rupa telah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.

"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Listyo Sigit. Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. "Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.

Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba. Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat. Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.

Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan. Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung. Mengutip , penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri.

Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar. "Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar." "Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Dari hasi tes urine, Kompol Yuni dan kawan kawan positif menggunakan sabu sabu. Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan. Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Dilansir , Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati. Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut." "Apakah hanya pemakai, apakah ikut ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," jelas dia. Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Ahli Berikan Penjelasan & Harap Tak Ada Klaim Dini Vaksin Nusantara Gagasan Mantan Menkes Terawan

Tue Feb 23 , 2021
Vaksin Nusantara untuk Covid 19 yang diperbincangkan diharapkan tidak diklaim terlalu dini. Hal ini diungkapkan dokter Juru Bicara Satgas Covid 19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto. Vaksin Covid 19 Nusantara diprakarsai oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Universitas Diponergoro (Undip) Aivita Biomedical Corporation. Terawan […]