Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya. Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se Indonesia. Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini. Pemberian Tunjangan Hari Raya atau […]