Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid 19. Dalam surat edaran tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan syarat yang harus dipenuhi. Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID 19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID 19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Lalu kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Penyintas COVID 19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan sembuh. Serta ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi. Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid 19.