Dibutuhkan Pengaturan Hukum Merek yang Memadai buat Terciptanya Perlindungan & Kepastian Hukum

Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat, kecenderungan akan meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. Dengan melihat kecenderungan tersebut, dibutuhkan suatu pengaturan hukum merek yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat. Hal ini dikatakan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Nofli Bc.I.P, S.Sos., M.Si. saat jadi pembicara kunci diskusi virtual bertema Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Merek, kata dia menurut UU No. 20/2016 didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. "Merujuk pada definisi tersebut, tanda yang digunakan sebagai merek harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya di pasaran," katanya. Suatu tanda harus memiliki daya pembeda yang kuat agar dapat dilindungi sebagai merek sehingga konsumen dapat membedakan identitas produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.

Daya pembeda merupakan elemen penting yang mempengaruhi kualitas suatu merek karena fungsi utamanya sebagai identitas asal barang atau jasa. Ketika suatu tanda hanya berfungsi sebagai petunjuk atas bentuk, kualitas, fungsi atau karakteristik lain dari barang atau jasa yang dituju, maka konsumen hanya bisa memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan informasi umum mengenai barang atau jasa yang dimaksud. Dengan kata lain tanda tersebut tidak dapat berfungsi sebagai petunjuk sumber atau asal produk.

"Tanda demikian tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh siapapun karena fungsi sebagai daya pembeda tidak terpenuhi," katanya. Di samping itu kemungkinan terjadi penggunaan tanda yang sama dalam perdagangan oleh pihak lain untuk barang sejenis sangat besar karena penggunaan tanda dimaksud sudah lazim untuk jenis barang tertentu. "Ketika suatu tanda lazim digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Suwantin Oemar, S.H., selaku Ketua Institut Pandya Astagina mengatakan, pada era perdagangan bebas, dan konektivitas rantai pasok global menjadikan banyak ditemukan jasa dan/atau produk yang menggunakan suatu merek, yang menggunakan unsur unsur kata atau kalimat yang hampir serupa antara satu sama lainnya. Akibatnya, tidak saja berpotensi menimbulkan konflik di antara pemilik merek tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen dari jasa dan/atau produk tersebut. Selain pada aspek konsumen, perhatian juga harus diberikan kepada para pelaku dunia usaha baik dalam dan luar negri yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia yang kian menggeliat yang secara langsung memerlukan iklim usaha yang kondusif dan yang terpenting kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas serta pengembangan investasinya di tanah air.

Sebagai contoh, di luar negeri telah terjadi suatu kasus dimana Perusahaan Food & Beverages asal India yang menggugat perusahaan pelopor mi instan atas penggunaan merek “Maggixtra delicious Magical Masala”. Menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan pendaftaran merek “Maggixtra delicious Magical Masala” dengan itikad tidak baik dan bertujuan untuk mendompleng keterkenalan merek “Sunfeast Yippie! Noddles Magic Masala” milik Penggugat. Selain itu, penggunaan kata kemasan pada produk mi instan Tergugat juga dipermasalahkan sebagai Tindakan Passing Off oleh Penggugat.

Namun, dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan kata “Magic” atau “Magical” merupakan kata umum yang bersifat menonjolkan rasa dari kedua produk dan kata “Masala” adalah jenis garam yang diolah dengan dari rempah rempah dan merupakan istilah yang umum dalam industri makanan. Secara empirik, contoh kasus sengketa di atas mencerminkan adanya persaingan bisnis yang kurang sehat.

"Sejatinya perilaku konsumen saat ini membuat persaingan usaha antar perusahaan tumbuh dengan baik." ungkap Suwantin Oemar. Dikatakannya, loyalitas konsumen akan suatu produk merupakan proses yang tidak secara langsung berhubungan dengan penggunaan sebuah kata/nama/istilah sebagai merek. Melalui perkembangan dan perjalanan sebuah produk kadangkala membuat pemilihan nama menjadi sangat umum sebagai bentuk pemahaman kebutuhan dan karakter konsumen hingga saat ini, sehingga dipandang wajar penggunaan istilah yang mudah melekat di benak konsumen sebagai sebuah merek.

Polemik dan sengketa kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia, untuk itu sebagai pemangku kepentingan serta praktisi pada keilmuan hukum kami semua ingin menghadirkan diskusi yang konstruktif serta mampu memberikan pencerahan, serta pertimbangan logis kepada para pembuat kebijakan melalui pendekatan yuridis yang berlaku tanpa mengabaikan aspek kearifan lokal yang menjadi pedoman tidak tertulis dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Hadir sebagai peserta dalam webinar ini antara lain praktisi hukum, perwakilan dari Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, R.I, perwakilan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Akademisi, Organisasi Kekayaan HKI (i.e. AKHKI, MIAP, IIPS), Perwakilan Komisi Banding Merek, Pelaku usaha, Mahasiswa, Media Massa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pahlawan Internet Stabil di Zona Merah Covid-19 Kiprah Teknisi Indihome

Tue Feb 23 , 2021
Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 masih belum juga usai. Selama itu pula, berbagai dampak telah dirasakan masyarakat, salah satunya terbatasnya aktivitas di luar rumah. Dari situlah, internet tumbuh menjadi kebutuhan penting dan solusi melakukan segala produktivitas masyarakat. IndiHome sebagai penyedia layanan internet stabil dari PT Telkom […]