Marbot masjid di Kabupaten Cirebon berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 bocah. Korbannya berusia antara delapan hingga 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, NF bukan warga Cirebon, melainkan warga Bangka Belitung. Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir. "Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar MSyahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, KabupatenCirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja. Modus operandi tersangka ialah mengiming imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban. Bahkan, aksi bejat tersangka juga dilakukan di salah satu ruangan masjid yang menjadi tempat tinggal tersangka.
"Kami sudah meminta keterangan dari sembilan korban, sedangkan empat korban lainnya belum," kata MSyahduddi. Syahduddi mengakui tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan NF. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya.
Selain itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan kebiri kimia, karena aturannya sudah disahkan," ujar M Syahduddi.