Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Ini Ketentuannya Aturan THR 2021

Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya. Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se Indonesia. Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu. "Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021). Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida. Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang undangan. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (Masa kerja : 12) x 1 bulan upah Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

A. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. B. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid 19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambar dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. 2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Anggy Umbara Sayangkan Masalah Rumah Tangga Fajar & Yuyun Sukawati Terekspos menuju Publik

Fri Apr 16 , 2021
Anggy Umbara menyayangkan masalah rumah tangga kakaknya, Fajar Umbara dan Yuyun Sukawati terskspose ke publik. Baginya masalah tersebut tak seharusnya menjadi konsumsi publik. Apalagi karena masalah tersebut Fajar harus mendekam di tahanan. "Sangatlah (menyayangkan) maksudnya ini kan masalah keluarga ya internal aja lah, seharusnya. Tapi kan ya ya sudah," ujar […]

You May Like