Zaskia Sebut Mark Sungkar sudah Kembalikan Uang Rp 339 Juta sejak 2 Tahun Lalu

Selebriti Zaskia Sungkar menegaskan jika ayahnya, Mark Sungkar telah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara. Zaskia mengatakan jika uang sebesar Rp 339,7 juta itu telah dikembalikan pihaknya dua tahun lalu. "Padahal dari satu setengah, hampir dua tahun yang lalu lah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara," tegas Zaskia seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube nya, Kamis (11/3/2021).

Menurut Zaskia, padahal uang yang dikembalikan itu sudah menjadi hak ayahnya dan para atlet yang lain. Namun, kata Zaskia, dia dan ayahnya tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mengembalikan uang tersebut ke negara. "Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itu pun kami, 'ya sudah balikin', Shireen juga bilang, 'ya sudahlah pah, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat', itu sudah dikembalikan semuanya," ujar Zaskia.

Adapun, artis peran Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar. Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Puan Harap Masyarakat Lebih Tenang Beribadah di Masjid Gerakan 1 Juta Sajadah Pelindung Covid-19

Thu Mar 11 , 2021
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri 'Peluncuran Gerakan Nasional Mengisi Masjid dengan 1 Juta Sajadah Pelindung Covid 19'. Gerakan nasional ini dilaksanakan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat beribadah di masjid pada masa pandemi Covid 19. Sajadah pelindung Covid 19 dibuat dengan bahan khusus polyster anti air dan diklaim sangat efektif serta […]